Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2025/PA.Btl EKA BUDIARTI BINTI BACHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA BUDIARTI BINTI BACHTIAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Puspita Hartanti, SHEKA BUDIARTI BINTI BACHTIAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R:

 

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon EKA BUDIARTI BINTI BACHTIAR sebagai wali dari anak yang bernama:

 

  • ZAKKI ROSYAD AMRICHO BIN KHAIRUL AMRI. Lahir di Yogyakarta 05 April 2011, Laki-laki, sebagaimana Kutipan akte Kelahiran Nomor 3471-LU-21042011 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 12 April 2011. Saat ini anak tersebut berusia 14 Tahun 6 bulan

 

  • ELFATHAN RABBANI AMRICHO. Lahir di Yogyakarta 5 Maret 2019, Laki-Laki, sebagaimana Kutipan akte Kelahiran Nomor 3402-LT-07062023-0020 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta  tertanggal 7 Juni 2023. Saat ini anak tersebut berusia 6 Tahun 7 bulan

 

Guna untuk mewakili kedua anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan ghukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta Bersama milik pemohon dengan isterinya KHAIRUL AMRI BIN ALWI untuk turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak yaitu sebidang tanah pekarangan sebagaimana SHM Nomor 04096/Jambidan seluas 100 M2 yang terletak di desa jambidan, Kec.Banguntapan, Kab. Bantul atas nama KHAIRUL AMRI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

 

S U B S I D A I R:

 

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak