Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PA.Btl TUTI NURLELA BINTI TUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI NURLELA BINTI TUKIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama TUTI NURLELA BINTI TUKIMIN (ALM) adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon TUTI NURLELA BINTI TUKIMIN (ALM) dengan calon suami Pemohon MUHAMMAD RIFFA’I BIN WAGIO;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak