Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (SAMIJEM BINTI PARIMANDOYO) sebagai wali dari anak yang bernama: ROFIQOH BINTI M. ALI PRASETYO SU’ALI ALIAS M ALI PRASETYO SUALI ALIAS M. ALI PRASETYO / SU’ALI ALIAS MUHAMMAD ALI PRASETYO ALIAS SU’ALI ALIAS SU’ALI BIN AMAT SIRAD ALIAS SU’ALI BIN AMAT SIRAD, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 15 Agustus 2008, umur 15 tahun;
guna untuk turun waris dan jual beli harta warisan milik almarhum M. ALI PRASETYO SU’ALI ALIAS M ALI PRASETYO SUALI ALIAS M. ALI PRASETYO / SU’ALI ALIAS MUHAMMAD ALI PRASETYO ALIAS SU’ALI ALIAS SU’ALI BIN AMAT SIRAD ALIAS SU’ALI BIN AMAT SIRAD memiliki:
- Sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik nomor 03496 seluas 262 m2 berdasarkan surat ukur no: 02713/Srimartani/2015 yang tercatat atas nama M. ALI PRASETYO/SU’ALI, yang terletak di Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik nomor 08522 seluas 647 m2 berdasarkan surat ukur no: 07569/Canden/2017 yang tercatat atas nama MUHAMMAD ALI PRASETYO ALIAS SU’ALI, yang terletak di Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|