Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2024/PA.Btl NY. MURDADI SUMITRO / MURTIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NY. MURDADI SUMITRO / MURTIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NY. MURDADI SUMITRO / MURTIYAH) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. BELLA INDRA PERMANA BINTI HARTONO, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 12 Desember 2004, umur 19 tahun 10 bulan;
    2. RAGIL AJI PANGESTU BIN, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 22 Mei 2010, umur 14 tahun 5 bulan;

guna mewakili melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi harta warisan milik almarhum HARTONO berupa sebidang tanah pertanian sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 14582, seluas 442 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 11143/Bangunharjo/2019 yang tercatat atas nama HARTONO, yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak