Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2024/PA.Btl TUKILAH BINTI MARGO KARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUKILAH BINTI MARGO KARIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TUKILAH BINTI MARGO KARIYO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama:
    1. MUHAMMAD FAWAS AL RAFIF BIN EDI SANTOSO, laki-laki, tempat lahir di Dharmasraya, pada tanggal 01 April 2010, umur 14 tahun;
    2. MUHAMMAD AL HAFIS BIN EDI SANTOSO, laki-laki, tempat lahir di Dharmasraya, pada tanggal 01 Maret 2013, umur 11 tahun

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan milik almarhummah SRI ASTUTI BINTI TUMIRAN, untuk turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak yang berupa Sebidang tanah pekarangan  seluas 208 m2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1378/Nogotirto, Surat Ukur Nomor : 7531 yang tercatat atas nama SRI ASTUTI, yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak