Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2024/PA.Btl ENDRAS WIDARYATUN BINTI DJOEMARLAN ALIAS JUMARLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDRAS WIDARYATUN BINTI DJOEMARLAN ALIAS JUMARLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak bernama HASTA ARDHA MAULANA BIN SAKIJAN, Laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 23 Mei 2002, umur 22 tahun 4 bulan berada di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon (ENDRAS WIDARYATUN BINTI DJOEMARLAN ALIAS JUMARLAN) sebagai wali pengampu dari HASTA ARDHA MAULANA BIN SAKIJAN, Laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 23 Mei 2002, umur 22 tahun 4 bulan;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak