Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PA.Btl RINA ANGGRAENI DEWIYANTI BINTI SUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINA ANGGRAENI DEWIYANTI BINTI SUGIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (RINA ANGGRAENI DEWIYANTI BINTI SUGIYANTO) sebagai wali dari anak yang bernama ZHIFARA SALMA ANGGRAENI PUTRI BINTI WALTONO, perempuan, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 06 Februari 2012, umur 12 tahun;

guna untuk jual beli harta milik Pemohon berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik nomor 7220 seluas 76 m2 berdasarkan surat ukur no: 06434 yang tercatat atas nama NYONYA RINA ANGGRAENI DEWIYANTI, yang terletak di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantu;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak