Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.ROSIDI BIN AMAD KARJIYO ALIAS KARJIYO
2.JUWARSI BINTI WIRO SUKARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSIDI BIN AMAD KARJIYO ALIAS KARJIYO
2JUWARSI BINTI WIRO SUKARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 22/13/V/93, tertanggal 01 Mei 1993, yaitu:
  1. Nama Ayah Kandung yang benar adalah AMAD KARJIYO ALIAS KARJIYO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah AMAT KARJIO/SARONI;
  2. Nama Ibu Kandung yang benar adalah SALAMI sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SALIMI;
  1. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan II, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 22/13/V/93, tertanggal 01 Mei 1993, sebagaimana point 2 di atas;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak