Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2026/PA.Btl JUMARYANI BINTI PARTO REJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMARYANI BINTI PARTO REJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SANTI SRI WAHYUNI S.H.JUMARYANI BINTI PARTO REJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Bantul cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) adalah orang tua/ ibu kandung yang tidak dicabut kekuasaannya atas anak kandung Pemohon yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan).
  3. Menetapkan sah secara hukum anak kandung yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan) di bawah kekuasaan Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) selaku ibu kandung.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) berhak untuk menjalankan kekuasaan dalam bertindak hukum mewakili kepentingan anak kandung yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan), guna pengurusan turun waris atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4842/Tuksono, seluas 810 m2, Surat Ukur tertanggal 11 November 2006, nomor: 3865/Tuksono/2006, yang terletak di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Suradi.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak