| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Bantul cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) adalah orang tua/ ibu kandung yang tidak dicabut kekuasaannya atas anak kandung Pemohon yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan).
- Menetapkan sah secara hukum anak kandung yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan) di bawah kekuasaan Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) selaku ibu kandung.
- Memberikan izin kepada Pemohon (Jumaryani Binti Parto Rejo) berhak untuk menjalankan kekuasaan dalam bertindak hukum mewakili kepentingan anak kandung yang bernama Anggita Ferdian Tirtana Binti Suradi, lahir di Bantul, pada tanggal 23 Maret 2008 (18 tahun 3 bulan), guna pengurusan turun waris atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4842/Tuksono, seluas 810 m2, Surat Ukur tertanggal 11 November 2006, nomor: 3865/Tuksono/2006, yang terletak di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Suradi.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |