Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.MAMAN RAHARJO BIN KROMO INANGUN
2.MARDASIH BINTI DERMO PAWIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAMAN RAHARJO BIN KROMO INANGUN
2MARDASIH BINTI DERMO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, Nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis LASIMAN sedangkan yang sebenarnya adalah MAMAN RAHARJO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 92/30/VII/86, tertanggal 29 Juli 1986, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak