Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PA.Btl KRIS WIDIASTUTI BINTI MURDI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRIS WIDIASTUTI BINTI MURDI WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (KRIS WIDIASTUTI BINTI MURDI WIYONO) sebagai wali dari anak-anak yang bernama BINTANG PUTRI WAHYUNINGSIH WIDI BINTI WAHYUNO NUGROHO, Perempuan, lahir di Yogyakarta, 09 Juni 2008 (Umur 17 Tahun) dan BERLIANISA WAHYU ASTUTI BINTI WAHYUNO NUGROHO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, 04 Januari 2012 (Umur 14 Tahun);

guna mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk melakukan jual beli atas 2 (dua) bidang objek: 1). Bidang tanah dengan luas 52 m2 (lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 13.01.000030654.0, atas nama pemegang hak: KRIS WIDIASTUTI; 2). Bidang tanah dengan luas 60 m2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 13.01.000030653.0, atas nama pemegang hak: KRIS WIDIASTUTI;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak