Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2023/PA.Btl 1.SARJIMAN BIN KROMOIJOYO
2.ARYADI CHANDRA PURNAMA BIN SARJIMAN
3.NOVITA PUSPA DWI RAHMAWATI BINTI SARJIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2023/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARJIMAN BIN KROMOIJOYO
2ARYADI CHANDRA PURNAMA BIN SARJIMAN
3NOVITA PUSPA DWI RAHMAWATI BINTI SARJIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andreas Orie Kusindrayanto,SHSARJIMAN BIN KROMOIJOYO
2Andreas Orie Kusindrayanto,SHARYADI CHANDRA PURNAMA BIN SARJIMAN
3Andreas Orie Kusindrayanto,SHNOVITA PUSPA DWI RAHMAWATI BINTI SARJIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Sarjiman bin Kromoijoyo yang lahir di Kulonprogo, 30-05-1960 dan Aryadi Chandra Purnama bin Sarjiman lahir di Bantul, 09-05-1989, Novita Puspa Dwi Rahmawati binti Sarjiman lahir di Bantul, 18-11-1993 adalah Ahli Waris yang mustahak dari Almarhumah  Endang Dwiningsih Kusriyantinah binti Ngadiman;
  3. Mengabulkan permohonan pemohon yaitu memberikan ijin kepada pemohon untuk mengambil, memindah bukukan rekening tabungan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Yogyakarta dengan Nomor Rekening Tabungan 700170200800 atas nama Endang Dwiningsih Kusriyantinah;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak