Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1501/Pdt.G/2024/PA.Btl WARYONO BIN SASTRO DIHARJO Dra SRI NURYANTI, M.Si BINTI SUHARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1501/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARYONO BIN SASTRO DIHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Widayati, S.H.WARYONO BIN SASTRO DIHARJO
Tergugat
NoNama
1Dra SRI NURYANTI, M.Si BINTI SUHARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Yaitu berupa :
  1. Sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya  seluas 568m2 terletak di Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul sebagaimana SHM No. 04444 atas nama Pemegang Hak Dra. Sri Nuryanti, Msi., dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                           : Jalan Raya
  • Sebelah Barat                           : Parit
  • Sebelah Utara                           : Sani
  • Sebelah Selatan                        : Ponirah
  1. Sebidang tanah dengan  bangunan yang berdiri diatasnya seluas 532m2 terletak di Demangan, Wonokromo, Pleret, Bantul sebagaimana SHM No. 13011401101257  atas nama Pemegang Hak Dra. Sri Nuryanti, Msi.
  • Sebelah Timur                           : Akhmad Riyanto
  • Sebelah Barat                           : Suprih
  • Sebelah Selatan                        : Parit
  • Sebelah Utara                           : Suprih/Warijo
  1. Sebidang tanah dengan  bangunan  yang berdiri diatasnya seluas 268m2 terletak di Demangan, Wonokromo, Pleret, Bantul   sebagaimana SHM No. 13011401100181  atas nama Pemegang Hak Dra. Sri Nuryanti, Msi
  • Sebelah Timur                           : Warijo
  • Sebelah Barat                           : Suprih
  • Sebelah Selatan                        : Sri Nuryanti
  • Sebelah Utara                           : Suprih
  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian dari harta bersama pada butir 2 tersebut diatas
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada butir 2 tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas Biaya Tergugat.  Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian.
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi hasil sewa yang telah diterima dari PT Sport Glove Indonesia kepada Penggugat masing-masing ½ bagian.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/sita marital dalam perkara ini.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak