| Petitum |
I. PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan seara hukum Bapak SULISTYO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3402-KM-07052025-0011 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Bantul Tertanggal 07 Mei 2025;
- Menetapkan secara hukum Bapak SUPRIYO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3517-KM-17022020-0001 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Jombang Tertanggal 18 Februari 2020;
- Menetapkan secara hukum Bapak SUDOMO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3402-KM-02052023-0032 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Bantul Tertanggal 02 Mei 2023;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Jalan Raya Imogiri Timur
- Sebelah Utara : Bapak Waziruddin
- Sebelah Selatan : Ibu Tutik
- Menetapkan sah secara hukum dan dengan segala akibatnya, antara lain :
- SUKARNI
- Anak dari SUPRIYO, atau ahli waris penggantinya:
- KURNIAWAN WINURSITO
- JOHAN RIAWAN, S.Farm, Apt.
- VIRNDA ANGELINA ERMAWATI
- SUPRAPTI
- PURNOMO Bin WIGNYO SANJOYO
- Anak dari SUDOMO Bin WIGNYO SANJOYO, atau ahli waris penggantinya :
- RIZANG BAYU AJI, S.T. Bin SUDOMO
- ANINDYA HAYUNINGTYAS Binti SUDOMO
Adalah PARA AHLI WARIS dan/atau PARA AHLI WARIS PENGGANTI (plaatvervulling) dari Alm. Bapak Sulistyo;
- Menyatakan menurut hukum harta benda yang diperoleh oleh Alm. Bapak Sulistyo dan TERGUGAT selama di masa perkawinan berupa :
Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;,, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Jalan Raya Imogiri Timur
- Sebelah Utara : Bapak Waziruddin
- Sebelah Selatan : Ibu Tutik
Adalah Harta Bersama antara Alm. Bapak Sulistyo dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT ½ bagian dari harta bersama berupa Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Jalan Raya Imogiri Timur
- Sebelah Utara : Bapak Waziruddin
- Sebelah Selatan : Ibu Tutik
Apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura maka dapat diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta untuk dilakukan lelang umum berdasarkan ketentuan hukum, yang hasil penjualan/lelang dapat dibagi secara proporsional yakni ½ (satu per dua) hak TERGUGATdan ½ (satu per dua) hak PARA PENGGUGAT selaku PARA AHLI WARI Alm. Bapak Sulistyo;
- Menyatakan sah secara hukum Hutang terhadap Ibu Suprapti sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah mengikat merupakan hutang bersama antara TERGUGAT dan Bapak Sulistyo;
- Menghukum PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama untuk menanggung dan membayar hutang bersama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah kepada Ibu Suprapti / PENGGUGAT V dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dikurangi terlebih dahulu dari total nilai atau hasil lelang dari Harta bersama dalam posita poin 5 angka (1) sebelum dibagi untuk membayar hutang terlebih dahulu sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Ibu Suprapti;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan obyek harta benda bersama berupa Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;,, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Jalan Raya Imogiri Timur
- Sebelah Utara : Bapak Waziruddin
- Sebelah Selatan : Ibu Tutik
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan dan/atau inkracht;
- Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);
- Membebankan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
II. SUBSIDAIR:
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |