Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
840/Pdt.G/2026/PA.Btl 1.SUKARNI
2.KURNIAWAN WINURSITO
3.JOHAN RIAWAN, S.Farm. Apt.
4.VIRNDA ANGELINA ERMAWATI
5.SUPRAPTI
6.PURNOMO BIN WIGNYO SANJOYO
7.RIZANG BAYU AJI ST. BIN SUDOMO
8.ANINDYA HAYUNINGTYAS BINTI SUDOMO
NANIK EKASARI WAHYUNINGSIH, S.Farm, Apt. BINTI SOEROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 840/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARNI
2KURNIAWAN WINURSITO
3JOHAN RIAWAN, S.Farm. Apt.
4VIRNDA ANGELINA ERMAWATI
5SUPRAPTI
6PURNOMO BIN WIGNYO SANJOYO
7RIZANG BAYU AJI ST. BIN SUDOMO
8ANINDYA HAYUNINGTYAS BINTI SUDOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI SUTRISNOSUKARNI
2RONI SUTRISNOKURNIAWAN WINURSITO
3RONI SUTRISNOJOHAN RIAWAN, S.Farm. Apt.
4RONI SUTRISNOVIRNDA ANGELINA ERMAWATI
5RONI SUTRISNOSUPRAPTI
6RONI SUTRISNOPURNOMO BIN WIGNYO SANJOYO
7RONI SUTRISNORIZANG BAYU AJI ST. BIN SUDOMO
8RONI SUTRISNOANINDYA HAYUNINGTYAS BINTI SUDOMO
Tergugat
NoNama
1NANIK EKASARI WAHYUNINGSIH, S.Farm, Apt. BINTI SOEROTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENGELBERTUS WAHYU WIDIATMOKONANIK EKASARI WAHYUNINGSIH, S.Farm, Apt. BINTI SOEROTO
Petitum

I. PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan seara hukum Bapak SULISTYO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3402-KM-07052025-0011 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Bantul Tertanggal 07 Mei 2025;
  3. Menetapkan secara hukum Bapak SUPRIYO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3517-KM-17022020-0001 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Jombang Tertanggal 18 Februari 2020;
  4. Menetapkan secara hukum Bapak SUDOMO telah meninggal dunia sebagaimana kutipan akta kematian nomor 3402-KM-02052023-0032 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Bantul Tertanggal 02 Mei 2023;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :

Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Timur         : Parit
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Imogiri Timur
  • Sebelah Utara          : Bapak Waziruddin
  • Sebelah Selatan       : Ibu Tutik

 

  1. Menetapkan sah secara hukum dan dengan segala akibatnya, antara lain :
  1. SUKARNI
  2.  Anak dari SUPRIYO, atau ahli waris penggantinya:
  • KURNIAWAN WINURSITO
  • JOHAN RIAWAN, S.Farm, Apt.
  • VIRNDA ANGELINA ERMAWATI
  1. SUPRAPTI
  2. PURNOMO Bin WIGNYO SANJOYO
  3. Anak dari SUDOMO Bin WIGNYO SANJOYO, atau ahli waris penggantinya :
  • RIZANG BAYU AJI, S.T. Bin SUDOMO
  • ANINDYA HAYUNINGTYAS Binti SUDOMO

 

Adalah PARA AHLI WARIS dan/atau PARA AHLI WARIS PENGGANTI (plaatvervulling) dari Alm. Bapak Sulistyo;

 

  1. Menyatakan menurut hukum harta benda yang diperoleh oleh Alm. Bapak Sulistyo dan TERGUGAT  selama di masa perkawinan berupa :

Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;,, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Timur         : Parit
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Imogiri Timur
  • Sebelah Utara          : Bapak Waziruddin
  • Sebelah Selatan       : Ibu Tutik

 

            Adalah Harta Bersama antara Alm. Bapak Sulistyo dengan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT  ½ bagian dari harta bersama berupa Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Timur         : Parit
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Imogiri Timur
  • Sebelah Utara          : Bapak Waziruddin
  • Sebelah Selatan       : Ibu Tutik

 

Apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura maka dapat diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta untuk dilakukan lelang umum berdasarkan ketentuan hukum, yang hasil penjualan/lelang dapat dibagi secara proporsional yakni ½ (satu per dua) hak TERGUGATdan ½ (satu per dua) hak PARA PENGGUGAT selaku PARA AHLI WARI Alm. Bapak Sulistyo;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Hutang terhadap Ibu Suprapti sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah mengikat merupakan hutang bersama antara TERGUGAT dan Bapak Sulistyo;

 

  1. Menghukum PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama untuk menanggung dan membayar hutang bersama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah kepada Ibu Suprapti / PENGGUGAT V dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dikurangi terlebih dahulu dari total nilai atau hasil lelang dari Harta bersama dalam posita poin 5 angka (1) sebelum dibagi untuk membayar hutang terlebih dahulu sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Ibu Suprapti;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan obyek harta benda bersama berupa Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 209 M?2;,, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02305 yang tercatat atas nama Sulistyo Yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Timur         : Parit
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Imogiri Timur
  • Sebelah Utara          : Bapak Waziruddin
  • Sebelah Selatan       : Ibu Tutik

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan dan/atau inkracht;

 

  1. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);

 

  1. Membebankan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

II. SUBSIDAIR:

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak