| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 92/54/V/96, tertanggal 14 Mei 1996, yaitu Nama Ayah Kandung Pemohon I yang benar adalah GIYO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SARJIYO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 92/54/V/96, tertanggal 14 Mei 1996, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|