| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 16/16/IV/1994, tertanggal 23 April 1994, yaitu Nama Ayah Pemohon I adalah ZAMRONI sedangkan yang benar adalah YAMRONI dan Nama Ibu Pemohon I adalah TUMIRAH sedangkan yang benar adalah TUKIRAH;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 16/16/VI/1994, tertanggal 23 April 1994, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|