Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama MASAYU TABINA ELVARETA BINTI BAMBANG WAHYU DEWOTO, lahir di Bantul tanggal 26 Juni 2006 dan SAGITA TABINA DWI PUTRI BINTI BAMBANG WAHYU DEWOTO, lahir di Bantul tanggal 28 November 2010;
dibawah perwalian Pemohon yang merupakan Ibu Kandungnya guna mengurus jual beli tanah waris berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03306 seluas 804 m2 (delapan ratus empat meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Tanggal 30 Oktober 2000 Nomor: 00652/Timbulharjo/2000 atas nama BAMBANG WAHYU DEWOTO;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|