Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PA.Btl SEFTI INDRA DEWI BINTI RATNO SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEFTI INDRA DEWI BINTI RATNO SURYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SEFTI INDRA DEWI BINTI REJO UTOMO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama DIANDRA DEWI KUSUMANINGRUM BIN OONG DIANTO, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 12 Agustus 2011, umur 13 tahun 11 bulan dan MUHAMMAD TEGAR ARDIANSYAH BIN OONG DIANTO, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 26 Desember 2014, umur 11 tahun 7 bulan, guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk jual beli serta mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan turun waris peninggalan harta dari ayah almarhum  OONG DIANTO yang bernama JUMAINI berupa sebidang tanah seluas 802 m(Delapan Ratus Dua meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik NIB. 13.01.000023269.0 yang tercatat atas nama DIANDRA DEWI KUSUMANINGRUM dalam perwalian Sefti Indra Dewi-Bantul, 12 Agustus 2011-1 bagian dan MUHAMMAD TEGAR ARDIANSYAH dalam perwalian Sefti Indra Dewi-Bantul, 26 Desember 2014-1 bagianyang terletak di Kelurahan Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak