| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Harta berupa:
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01779 atas nama SUPRIYANTO terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dengan luas 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Pak Darsono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Antonius;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Wawan;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 13.01.000003872.0 atas nama RITA OKTIANI, terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dengan luas 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah ibu Dwi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kapling Kosong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
Merupakan harta bersama antara Penggugat dan SUPRIYANTO BIN
SALIM M. DIHARJO;
- Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan SUPRIYANTO BIN SALIM M. DIHARJO sebagai harta bersama suami istri yang diperoleh Penggugat dan almarhum SUPRIYANTO BIN SALIM M. DIHARJO selama dalam perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas objek harta bersama Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 13.01.000003872.0 atas nama RITA OKTIANI, terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dengan luas 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi) yang dikuasai oleh Tergugat;
- Menyatakan sita harta bersama (marital beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bantul atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |