Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 152/85/III/2001, tertanggal 29 Maret 2001, yaitu nama ayah Pemohon tertulis PARTODIARJO sedangkan yang benar adalah DJONO SUKARDJO, dan tempat lahir Pemohon tertulis Jakarta sedangkan yang benar adalah Sleman;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 152/85/III/2001, tertanggal 29 Maret 2001, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|