Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2025/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.SUTARDI
2.NARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARDI
2NARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1517/IJR/BMT-PAS/IX/2022 tanggal 06 September 2022 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 11 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan
  •  
  1. 27.590.000,-
  1. Sisa Fee/Ujroh
  •  
  1.  
  1. Denda Keterlambatan
  •  

Rp.  7.500.000,-

  1. Ganti Rugi (Posita 10)
  •  

Rp.  5.000.000,-

 

                                     +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1.  
  1. Menyatakan bahwa SHM No. 03528 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pertanian sawah beserta sertipikatnya tertulis atas nama Sutiyah (02/11/1959), dengan identitas hak milik No 03528, terletak di Desa Selopamioro Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, Surat Ukur tanggal 13/08/2018, No. 02834/2018, Luas 195 m2;
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 (lima) sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT yakni total yang dilunasi senilai Rp. 68.500.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun PARA TERGUGAT melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak