Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PA.Btl YUYUN WIDANARTI, S.IP BINTI SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN WIDANARTI, S.IP BINTI SANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (YUYUN WIDANARTI, S.IP BINTI SANDI) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. JAVIER EL FATTAH DIGDAYA BIN IKHSAN PUTRA DIGDAYA, laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 30 Desember 2014, umur 10 tahun 2 bulan;
    2. DIMAS NARARYA KAHFIE DIGDAYA BIN IKHSAN PUTRA DIGDAYA, laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 17 Januari 2017, umur 7 tahun 1 bulan;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen yang berkaitan dengan untuk jual beli harta gono-gini milik Pemohon yang bernama YUYUN WIDANARTI, S.IP BINTI SANDI dengan almarhumah IKHSAN PUTRA DIGDAYA, S.T BIN SUDARISMAN memiliki harta berupa

  1. sebidang tanah pekarangan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik nomor 10943 seluas 162m2 berdasarkan surat ukur no: 10510/Argomulyo/2015 yang tercatat atas nama NYONYA YUYUN WIDANARTI. SARJANA ILMU POLITIK yang terletak di Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul;
  2. sebidang tanah pekarangan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik NIB. 12.01.000007717.0 seluas 72m2 yang tercatat atas nama YUYUN WIDANARTI yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak