| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 282/32/V/2004, tertanggal 13 Mei 2004, yaitu Nama Pemohon I yang tertulis di buku nikah yaitu SIANTURI sedangkan yang benar adalah MANGASI PARDOMUAN SIANTURI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 282/32/V/2004, tertanggal 13 Mei 2004, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|