Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.MANGASI PARDOMUAN SIANTURI BIN M. SIANTURI
2.RETNO HANDARI, A.Md. BINTI SUDARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANGASI PARDOMUAN SIANTURI BIN M. SIANTURI
2RETNO HANDARI, A.Md. BINTI SUDARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 282/32/V/2004, tertanggal 13 Mei 2004, yaitu Nama Pemohon I yang tertulis di buku nikah yaitu SIANTURI sedangkan yang benar adalah MANGASI PARDOMUAN SIANTURI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 282/32/V/2004, tertanggal 13 Mei 2004, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak