Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PA.Btl NGADINEM BINTI TRISNO MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGADINEM BINTI TRISNO MULYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NGADINEM BINTI TRISNO MULYONO) sebagai wali dari anak yang bernama ADITYA PUTRA PAMUNGKAS BIN DALGIYANTO, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 09 Januari 2009;

guna untuk mewakili anak tersebut untuk mewakili melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur mengurus administrasi harta warisan dan kerelaan tidak menerima harta warisan milik almarhum DALGIYANTO berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 01488, seluas 106 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 01202/Kebonagung/2016 yang tercatat atas nama DALGIYANTO, yang terletak di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak