Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PA.Btl RUBAYAH BINTI SARTO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUBAYAH BINTI SARTO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bantul segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 272/14/XI/1993, tertanggal 23 November 1993, yaitu Nama Ayah Kandung yang benar adalah SARTO PAWIRO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SAPTA PAWIRO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 272/14/XI/1993, tertanggal 23 November 1993, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak