| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bantul segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 272/14/XI/1993, tertanggal 23 November 1993, yaitu Nama Ayah Kandung yang benar adalah SARTO PAWIRO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SAPTA PAWIRO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 272/14/XI/1993, tertanggal 23 November 1993, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|