Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
797/Pdt.G/2024/PA.Btl YANTI SULASTRI BINTI ODEN SUNARYA HERI SUSANTO BIN SUMARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 797/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTI SULASTRI BINTI ODEN SUNARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Kuncoro SaktiYANTI SULASTRI BINTI ODEN SUNARYA
Tergugat
NoNama
1HERI SUSANTO BIN SUMARDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EMAN JAZULY, SE, SHHERI SUSANTO BIN SUMARDIONO
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, harta tidak bergerak berupa:
  1. Sebidang Tanah seluas 130 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Stimiulyo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 06545 atas nama Heri Susanto dengan Surat Ukur Nomor 05136/Sitimulyo/2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Timur     : Tanah milik Heri Susanto
  • Batas Utara      : Tanah Kas Desa
  • Batas Barat      : Masjid
  • Batas Selatan   : Jalan
  1. Sebidang Tanah seluas 118 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Sitimulyo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6550 atas nama Heri Susanto dengan Surat Ukur Nomor 05141/Sitimulyo/2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Timur     : Tanah milik Bapak Dodi Mardiyanto
  • Batas Utara      : Tanah Kas Desa
  • Batas Barat      : Tanah milik Heri Susanto
  • Batas Selatan   : Jalan
  1. Sebidang Tanah seluas 186 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Sitimulyo , dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Haryadi Satoto, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Timur     : Sungai
  • Batas Utara      : Sungai
  • Batas Barat      : Tanah milik Bapak
  • Batas Selatan   : Jalan
  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06545 atas nama Heri Susanto dan  Sertifikat Hak Milik Nomor 6550 atas nama Heri Susanto;
  2. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa pokok pinjaman sebesar Rp. 388.732.404,- (tiga ratus delapan puluh delapa juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat rupiah);
  3. Memerintahkan Tergugat untuk selanjutnya menjual harta bersama tersebut dan dari total hasil penjualan dikurangi biaya-biaya penjualan serta pelunasan hutang, Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan 1/2 bagian;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak