| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ISTI PRAPTI LESTARI BINTI SUBAGYA. K.) sebagai wali dari anak-anak yang bernama ASMIRA ROSMALINDA SYEHAH BINTI SUBAGIO, Perempuan, Lahir di Bantul, 16 Mei 2011 (Umur 14 Tahun) dan ADZANI MALIK SANJAYA BIN SUBAGIO, Laki-laki, Lahir di Bantul, 18 Oktober 2014 (Umur 11 Tahun) guna mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak-anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris atas sebidang tanah sebuah bangunan permanen dengan luas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Desa Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik dengan Nomor SHM 302, atas nama pemegang hak T. SANTOSO;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |