Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2025/PA.Btl SUPARINAH BINTI YADI WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARINAH BINTI YADI WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUPARINAH BINTI YADI WIYONO) sebagai wali dari anak yang bernama HEPY ARTHA SANJAYA BIN MUJI TARYONO, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 26 Mei 2011, umur 14 tahun guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses turun waris berupa Sebidang tanah pertanian, seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor: 1094 dan Surat Ukur Nomor 3211/1990, atas nama pemegang hak MANGUNREJO, yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak