Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1297/Pdt.G/2024/PA.Btl SRI RAHAYU BINTI PARMIN ARIYANTO BIN GIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1297/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI RAHAYU BINTI PARMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nuur Rohmaan, S.H.SRI RAHAYU BINTI PARMIN
Tergugat
NoNama
1ARIYANTO BIN GIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan :
  1. Sebidang Tanah Pekarangan beserta Bangunan dengan luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03565/Baturetno NIB :13.01.16.05.01731 Surat Ukur tanggal 28/10/1999 Nomor : 00369/Baturetno/1999 yang terletak di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Ariyanto / Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut

Sebelah Utara           : Rumah Ibu Septi

Sebelat Timur           : Rumah Bapak Mawar

Sebelah Barat           : Jalan

Sebelah Selatan       : Rumah Bapak Tomo

  1. 1 (Satu) Unit Mesin Bordir Komputer dengan Merk Holia;
  2. 2 (Dua) Unit Mesin Jahit dengan Merk Typical.

adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan.

  1. Menetapkan bahwa (1/2) seperdua dari harta bersama tersebut bagian Penggugat dan (1/2) seperdua sisanya bagian Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat dan Penguggat untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana Pertitum angka dua (2) huruf a, b, dan c antara Tergugat dengan Penguggat adalah (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat dengan cara menjual terlebih dahulu objek harta bersama dan hasilnya dibagi (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat secara natura (riil), apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil), maka dilaksankan dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan hasilnya (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat;
  3. Mebebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak