Petitum |
- PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Mengabulkan permohonan Penggugat agar Tergugat memberikan nafkah Hadhanah kepada anaknya yang bernama PRABU FENDRA PRATA PRATORE BIN BONDAN, Laki-laki, Tempat lahir di Bantul pada tanggal 29 Januari 2022 (umur 2 tahun 6 Bulan), yang saat ini tinggal bersama dengan Penggugat dan anak tersebut belum menempuh pendidikan untuk itu Penggugat meminta hak agar Tergugat membayarkan Nafkah Hadhanah sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri;
- Mengabulkan Permohonan Penggugat agar Tergugat memberikan nafkah Terutang kepada anaknya yang bernama PRABU FENDRA PRATA PRATORE BIN BONDAN, Laki-laki, Tempat lahir di Bantul pada tanggal 29 Januari 2022 (umur 2 tahun 6 Bulan), maka Penggugat meminta untuk nafkah terutang untuk anak yang tidak diberikan oleh Tergugat kepada anak selama 2 Tahun 6 Bulan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Membebankan biaya perkara;
- SUBSIDER:
- Mohon putusan lain yang seadil-adilnya;
|