Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara hukum Penggugat dengan Almarhumah Sumiyah Binti Parto Utomo (istri) pernah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pundong, berdasarkan (Kutipan Akta Nikah Nomor: 237/17/XII/78 Tertanggal 23-11-1978;
- Menetapkan secara hukum istri Penggugat Sumiyah Binti Parto Utomo telah meninggal dunia.
- Menetapkan Almarhumah Pariyah Binti Parto Utomo, kakak kandung dari Sumiyah, telah meninggal dunia.
- Menetapkan Sudihardjo anak dari Parto Utomo, kakak kandung dari Sumiyah Binti Parto Utomo, telah meninggal dunia.
- Menetapkan Wiyana anak dari Parto Utomo, adik kandung dari Sumiyah Binti Parto Utomo, telah meninggal dunia.
- Menetapkan sah secara hukum dan dengan segala akibatnya, antara lain :
- BARDUS TAMTOMO BIN Sumaryadi (Penggugat);
- Anak Almarhumah PARIYAH Binti Parto Utomo, atau ahli waris penggantinya :
- YULIANTO Bin Parman/ Pringgo suparto (Tergugat I);
- SURYANTO Bin Parman/ Pringgo suparto (Tergugat II);
- SURYONO Bin Parman/ Pringgo suparto (Tergugat III);
- MUJIYANTI Binti Parman/ Pringgo suparto (Tergugat IV).
- WIDADA Bin Parto Utomo (Tergugat VII);
- SURATMI Binti Parto Utomo (Tergugat XI);
- SRI REJEKI Binti Parto Utomo (Tergugat XII).
Adalah Ahli Waris dan/atau Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah Ny. Sumiyah Binti Parto Utomo.
- Menyatakan sah secara hukum, seluruh obyek harta warisan baik berupa harta bersama/gono-gini yang diperoleh semasa hidupnya baik dari perkawinan dengan Penggugat dan seluruh harta yang diperoleh dari warisan orang tua Almarhumah Ny. Sumiyah Binti Parto Utomo berupa :
HARTA BERSAMA / GONO-GINI :
- Sebidang Tanah Pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 1.197 m?2; (Seribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00771 dan Surat Ukur Nomor: 00052/Panjangrejo/1998, tanggal 21-07-1998 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Perkarangan milik Harjo Sudarmo
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Perkarangan milik Yaji Purwodiharjo
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 728 m?2; (Tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01374 dan Surat Ukur Nomor: 00558/Panjangrejo/2001 tanggal 27-12-2001, yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Milik Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Sawah Milik suryono
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 754 m?2; (Tujuh ratus lima puluh empat meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 374 dan Surat Ukur Nomor 5948, tanggal 11-5-1992 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Sumirah dan Sujiman
- Sebelah Selatan : Sawah Alm. Sumiyah
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 1.223 m?2; (Seribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01357 dan Surat Ukur Nomor 00541/Panjangrejo/2001 tanggal 17-11-2001. yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Pelungguh Desa Panjang Rejo
- Sebelah Selatan : Sawah, Milik Kamirah, Muhadi Sutrisno, Sumiyati.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 345 m?2; (Tiga ratus empat puluh lima meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01831 dan Surat Ukur Nomor 01010/Panjangrejo/2004 tanggal 31-08-2004 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Sawah Milik Jumirah, Wito Dimulyo.
- Sebidang Tanah Perkarangan seluas 362 m?2; (Tiga ratus enam puluh dua meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11853 dan Surat Ukur Nomor 1183/Panjangrejo/2020 tanggal 16-12-2020 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Pekarangan Milik Haryansah Budiman, Singgih.
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Pekarangan Sumarni
- Sebidang Tanah Perkarangan seluas 155 m?2; (Seratus lima puluh lima meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11851 dan Surat Ukur Nomor 11181/Panjangrejo/2020 tanggal 16-12-2020 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Pekarangan Milik Haryansah Budiman
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Pekarangan Milik Ninik Sugiyarti
- Sebelah Selatan : Pekarangan Alm. Sumiyah
HARTA DIPEROLEH DARI WARISAN :
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 340 m?2; (Tiga ratus empat puluh meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01403 dan Surat Ukur Nomor 00567/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah milik Jumirah , Slamet
- Sebelah Selatan : Sawah milik Alm. Sumiyah.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 993 m?2; (Sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01385 dan Surat Ukur Nomor 00566/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Sawah Milik Ismorejo, Sudiyah
- Sebelah Utara : Sawah Milik Kamidi, Narto Utomo
- Sebelah Selatan : Sawah milik Supraptiningsih
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 1.359 m?2; (Seribu tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01412 dan Surat Ukur Nomor 00593/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Milik Purwanto
- Sebelah Selatan : SawahMilik Murtini , Rajiyem
Adalah obyek Harta Warisan Almarhumah Ny. Sumiyah Binti Parto Utomo.
- Menetapkan sah secara hukum, objek warisan antara lain :
- Sebidang Tanah Pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 1.197 m?2; (Seribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00771 dan Surat Ukur Nomor : 00052/Panjangrejo/1998 tanggal 21-07-1998 yang tercatat atas nama Ny. SumiyahYang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Perkarangan milik Harjo Sudarmo
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Perkarangan milik Yaji Purwodiharjo
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 728 m?2; (Tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01374 dan Surat Ukur Nomor: 00558/Panjangrejo/2001 tanggal 27-12-2001, yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Milik Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Sawah Milik suryono
- Sebidang Tanah Perkarangan seluas 362 m?2; (Tiga ratus enam puluh dua meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11853 dan Surat Ukur Nomor 1183/Panjangrejo/2020 tanggal 16-12-2020 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Pekarangan Milik Haryansah Budiman, Singgih.
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Pekarangan Sumarni
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 1.223 m?2; (Seribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01357 dan Surat Ukur Nomor 00541/Panjangrejo/2001 tanggal 17-11-2001. yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Pelungguh Desa Panjang Rejo
- Sebelah Selatan : Sawah, Milik Kamirah, Muhadi Sutrisno, Sumiyati.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 754 m?2; (Tujuh ratus lima puluh empat meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 374 dan Surat Ukur Nomor 5948, tanggal 11-5-1992 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Sumirah dan Sujiman
- Sebelah Selatan : Sawah Alm. Sumiyah
- Sebidang Tanah Perkarangan seluas 155 m?2; (Seratus lima puluh lima meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 11851 dan Surat Ukur nomor 11181/Panjangrejo/2020 tanggal 16-12-2020 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Pekarangan Milik Haryansah Budiman
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Pekarangan Milik Ninik Sugiyarti
- Sebelah Selatan : Pekarangan Alm. Sumiyah.
Adalah Hak Penggugat.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 345 m?2; (Tiga ratus empat puluh lima meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01831 dan Surat Ukur Nomor 01010/Panjangrejo/2004 tanggal 31-08-2004 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Alm. Sumiyah
- Sebelah Selatan : Sawah Milik Jumirah, Wito Dimulyo.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 340 m?2; (Tiga ratus empat puluh meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01403 dan Surat Ukur Nomor 00567/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah milik Jumirah , Slamet
- Sebelah Selatan : Sawah milik Alm. Sumiyah.
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 993 m?2; (Sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01385 dan Surat Ukur Nomor 00566/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Sawah Milik Ismorejo, Sudiyah
- Sebelah Utara : Sawah Milik Kamidi, Narto Utomo
- Sebelah Selatan : Sawah milik Supraptiningsih
- Sebidang Tanah Pertanian untuk sawah seluas 1.359 m?2; (Seribu tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi), Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01412 dan Surat Ukur Nomor 00593/Panjangrejo/2002 tanggal 3-1-2002 yang tercatat atas nama Ny. Sumiyah Yang terletak di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Utara : Sawah Milik Purwanto
- Sebelah Selatan : SawahMilik Murtini , Rajiyem.
Adalah Hak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat XI, Tergugat XII.
- Membebankan biaya perkara pada Para Tergugat secara tanggung renteng.
II. SUBSIDAIR:
“Ex aequo et bono”
jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |