Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/PA.Btl MUSRIFAH BINTI WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSRIFAH BINTI WALUYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MUSRIFAH BINTI WALUYO) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. DJENAR AVARA VERLIN BINTI NOVANGKI KURNIA ELFAN, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 02 Mei 2008, umur 16 tahun 3 bulan;
    2. DJENAR SAVANA VERLIN BINTI NOVANGKI KURNIA ELFAN, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 18 Oktober 2011, umur 12 tahun 10 bulan;
    3. DJENAR KHARISMA VERLIN BINTI NOVANGKI KURNIA ELFAN, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 08 Februari 2015, umur 9 tahun 6 bulan;
    4. DJENAR ALEXA VERLIN BIN NOVANGKI KURNIA ELFAN, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 10 April 2016, umur 8 tahun 4 bulan;

guna menjaminkan atau mengagunkan ke Lembaga Keuangan KSPPS Bina Umat Sejahtera (BMT) Bringharjo berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 09015, Surat Ukur  tertanggal 04-06-2008, Nomor : 05314/Bangunharjo/2008, Seluas 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi), yang  tercatat atas nama MUSRIFAH, S.H., yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak