Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tn. SUGIYANTO Bin AMAT SARWI telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 3402-KM-01082024-0009, yang di terbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
- Menyatakan bahwa Ny. MARSINI Binti SUPARTO telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 3402-KM-26082024-0012 yang di terbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
- Menetapkan Pemohon (Ny. RIRIN MARLINA Binti SUGIYANTO) sebagai ahli waris satu-satunya yang Sah dari Tn. SUGIYANTO Bin AMAT SARWI dan Ny. MARSINI Binti SUPARTO dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Tn. SUGIYANTO Bin AMAT SARWI dan Ny. MARSINI Binti SUPARTO;
- Menetapkan Pemohon (Ny. RIRIN MARLINA Binti SUGIYANTO) sebagai ahli waris yang berhak melakukan perbuatan hukum (menjual, menyewakan, mengalihkan, memindahtangankan, dsb) harta peninggalan Tn. SUGIYANTO Bin AMAT SARWI yaitu,
- Sebidang tanah sawah seluas 399 M2 yang terletak di Kel. Srimulyo Kec. Piyungan dengan Sertifikat Hak Milik No. 13011502114721 atas nama pemegang hak SUGIYANTO sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 51361/2024 yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Bantul tertanggal 07 Oktober 2024 dengan batas-batas sebagai berikut,
- Utara : Tanah milik Poniyatun
- Timur : Tanah milik Suwardi
- Barat : Jalan
- Selatan : Jalan
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen seluas 256 M2 yang terletak di Kel. Srimulyo Kec. Piyungan dengan Sertifikat Hak Milik No. 13011502103674 atas nama pemegang hak SUGIYANTO sebagaimana tersebut pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 51364/2024 yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Bantul tertanggal 07 Oktober 2024, dengan batas-batas sebagai berikut,
- Utara : Jalan Perumahan
- Timur : Tanah milik Suwardi dan Sunarto
- Barat : Jalan Klenggotan
- Selatan : Tanah milik Ngadiman
- Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
ex aequo et bono |