| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris pengganti yang SAH dari Almarhum Tri Wisroyo Bin Budi Hartoyo (Alm), sesuai Putusan Pengadilan Agama Bantul No. 860/Pdt.G/2024/PA.Btl.;
- Menyatakan Tanah LETTER C NO. 10 Wc, Persil Nomor Pc 195B, Kelas P.III, dengan luas kurang lebih 1118 M2, atas nama Budi Hartoyo alias Sugeng, yang terletak di Maguwo Banguntapan RT. 14, Banguntapan Bantul, adalah Objek Warisan yang belum dibagi secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menjual tanah warisan tanpa persetujuan Para Penggugat;
- Menyatakan jual beli antara Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV (Prof. Wahyudi Kumorotomo) atas tanah warisan Almarhum Budi Hartoyo Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan segala akta, kwitansi, atau perjanjian jual beli terkait objek warisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai Ahli Waris dan Ahli Waris pengganti;
- Menetapkan bagian hak waris Para Penggugat sesuai hukum Islam dari harta peninggalan almarhum Budi Hartoyo;
- Menyatakan Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yakni sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyard Delapan Ratus Juta Rupiah), dan immateriil apabla diuangkan menjadi sebesar Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliard rupiah)
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap PARA TERGUGAT yaitu sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun derden verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER: ………………………………………………………………………………………………
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |