Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
886/Pdt.G/2026/PA.Btl 1.YULI WISATANTI IKA KADARWATI
2.DISTIANA RATNA NINGRUM
1.SRI SUHARTIWI BINTI BUDI HARTOYO/SUGENG
2.WAHANA HADI BIN BUDI HARTOYO/SUGENG
3.SRI WIDYAWATI BINTI BUDI HARTOYO/SUGENG
4.PROF. WAHYUDI KUMOROTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 886/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI WISATANTI IKA KADARWATI
2DISTIANA RATNA NINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAMID, S.H.I.YULI WISATANTI IKA KADARWATI
2ABDUL HAMID, S.H.I.DISTIANA RATNA NINGRUM
Tergugat
NoNama
1SRI SUHARTIWI BINTI BUDI HARTOYO/SUGENG
2WAHANA HADI BIN BUDI HARTOYO/SUGENG
3SRI WIDYAWATI BINTI BUDI HARTOYO/SUGENG
4PROF. WAHYUDI KUMOROTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris pengganti yang SAH dari Almarhum Tri Wisroyo Bin Budi Hartoyo (Alm), sesuai Putusan Pengadilan Agama Bantul No. 860/Pdt.G/2024/PA.Btl.;
  3. Menyatakan Tanah LETTER C NO. 10 Wc, Persil Nomor Pc 195B, Kelas P.III, dengan luas kurang lebih 1118 M2, atas nama Budi Hartoyo alias Sugeng, yang terletak di Maguwo Banguntapan RT. 14, Banguntapan Bantul, adalah Objek Warisan yang belum dibagi secara hukum;
  4. Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menjual tanah warisan tanpa persetujuan Para Penggugat;
  5. Menyatakan jual beli antara Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV (Prof. Wahyudi Kumorotomo) atas tanah warisan Almarhum Budi Hartoyo Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan segala akta, kwitansi, atau perjanjian jual beli terkait objek warisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai Ahli Waris dan Ahli Waris pengganti;
  8. Menetapkan bagian hak waris Para Penggugat sesuai hukum Islam dari harta peninggalan almarhum Budi Hartoyo;
  9. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yakni sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyard Delapan Ratus Juta Rupiah), dan immateriil apabla diuangkan menjadi sebesar Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliard rupiah)
  10. Menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap PARA TERGUGAT yaitu sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  11. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun derden verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER: ………………………………………………………………………………………………

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak