Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2024/PA.Btl AGUS SETYAWAN BIN DWIJO WARDOYO ALIAS TUKIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SETYAWAN BIN DWIJO WARDOYO ALIAS TUKIJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (AGUS SETYAWAN BIN DWIJO WARDOYO ALIAS TUKIJO) sebagai wali dari anak yang bernama ZHORIFAZZAM GHOFFAR IBRAHIM, lahir di Bantul pada tanggal 02 Desember 2006;

guna untuk mengurus proses hibah berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 05253, Surat Ukur  tertanggal 24-06-2024, Nomor : 04379/Sabdodadi/2024, Seluas 452 M2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi), yang  tercatat atas nama VERA AZIZAH ADRYAWNING, ZHORIFAZZAM GHOFFAR IBRAHIM, yang terletak di Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul kepada  ISWANTI selaku kakak tiri almarhummah;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak