Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2024/PA.Btl ADHI GUNO BIN WIRYO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADHI GUNO BIN WIRYO UTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ADHI GUNO BIN WIRYO UTOMO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama:
    1. ANINDHA WAHYUNINGSIH BINTI ADHI GUNO, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 06 Agustus 2007, umur 17 tahun;
    2. ANINDITA KHAIRINNISWA BINTI ADHI GUNO, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 07 Oktober 2013, umur 11 tahun;

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta bersama milik Pemohon dengan almarhummah RADINEM BINTI MUJIWIYONO, untuk turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak yang berupa:

  1. Sebidang tanah pertanian untuk swah  seluas 655 m2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01838/ Patalan, Surat Ukur Nomor : 00358/Patalan/2001 yang tercatat atas nama ADHI GUNO, yang terletak di Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;
  2. Sebidang tanah pertanian untuk sawah  seluas 979 m2 (sembilan puluh tujuh puluh sembilan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 10823/Patalan, Surat Ukur Nomor : 09326/Patalan/2008 yang tercatat atas nama NNYONYA RADINEM, yang terletak di Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak