| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 12/Kua.12.02.07/DN/02/2026, tertanggal 24 Februari 2026, yaitu:
- Nama Pemohon yang tertulis di buku nikah adalah NYI. WAGINAH sedangkan yang benar adalah NGADINAH;
- Nama Suami Pemohon yang tertulis di buku nikah adalah DALIJADI sedangkan yang benar adalah PRAKTO DIHARJO / DALYADI;;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 12/Kua.12.02.07/DN/02/2026, tertanggal 24 Februari 2026, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|