Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
860/Pdt.G/2026/PA.Btl NUR HIDAYAH BINTI NASORI MUHAMMAD JOKO SUSILO BIN SUROYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 860/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR HIDAYAH BINTI NASORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Fanny Dian Sanjaya.,S.H.,M.H.NUR HIDAYAH BINTI NASORI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JOKO SUSILO BIN SUROYO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan Harta Bersama/ Harta Gono-Gini selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diperoleh Harta Bersama/ Harta Gono-Gini berupa:
  • Sebidang tanah yang luasnya 275 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4346 dan Surat Ukur Nomor 9579 tanggal 22-10-1990, NIB Nomor 06912, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya Muhammad Joko Susilo Sarjana Pendidikan, Magister Pendidikan (08-02-1977) atas jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Tgl.31-12-2007 No.22/2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Nia Garini, S.H. selaku PPAT, Sebidang tanah terletak di Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, Keadaan tanah sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Ny. Martorejo, Samsudin, S.H, Suprihatin dan Marsudi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah Bapak Timbul dan Bapak Muhadi
  • Sebelah Selatan     : Rumah Ibu Lies Ekamayawati dan Bapak Putut
  • Sebelah Timur        : Balai RW dan Ibu Syamsudin
  • Sebelah Barat        : Rumah Ibu Sudiro
  1. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi dua Harta Bersama/Harta Gono-Gini sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 (dua), yang masing-masing memperoleh seperdua (1/2) bagian. Apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama/harta gono-gini tersebut harus dijual melalui lelang umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi dua, yaitu seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat. Seluruh biaya yang timbul dalam proses lelang, termasuk biaya administrasi dan biaya lelang pada KPKNL, dibebankan dan menjadi tanggung jawab Tergugat;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER :

Ex aequo et bono, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak