Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2024/PA.Btl DITA RAHASTRI BINTI BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DITA RAHASTRI BINTI BASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama DITA RAHASTRI BINTI BASUKI adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bnaguntapan, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon DITA RAHASTRI BINTI BASUKI dengan calon suami Pemohon FENDI DWI ARIYANTO BIN SUMARNO;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak