Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.PARDIMAN BIN REJO UTOMO
2.RUMINTEN BINTI SUPARTO PERET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 340/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARDIMAN BIN REJO UTOMO
2RUMINTEN BINTI SUPARTO PERET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (PARDIMAN BIN REJO UTOMO) dan Pemohon II (RUMINTEN BINTI SUPARTO PERET) terhadap anak yang bernama MUHAMMAD GIFARI ATHARRAZKA, laki-laki, tempat lahir di Kabupaten Bantul, pada tanggal 18 Desember 2024, anak kandung dari orang tua FEBRI DAMAYANTI terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak