Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1811/IJR/BMT-PAS/XI/2021 tanggal 09 November 2021 sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 12 sejumlah :
- Sisa Pokok Pembiayaan
|
=
|
Rp. 51.757.601,-
|
b. Sisa Fee/Ujroh
|
=
|
Rp. 47.900.000,-
|
c. Denda Keterlambatan
|
=
|
Rp. 11.500.000,-
|
d. Margin yang ditangguhkan
|
=
|
Rp. 4.666.668,-
|
e. Denda yang ditangguhkan
|
=
|
Rp. 2.240.000,-
|
|
+
|
TOTAL KERUGIAN
|
=
|
Rp.118.064.269,-
|
- Menyatakan bahwa SHM No. 08853 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan beserta sertipikatnya terletak di Dusun Krapyak Kulon Desa Panjangrejo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No 08853, Surat Ukur Tanggal 17-10-2008, No. 08137/Panjangrejo/2008, luas 202 m2, tertulis atas nama Suparno (08-03-1968);
- Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. Rp.118.064.269,- (seratus delapan belas juta enam puluh empat ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |