Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (PUJI LESTARI BINTI REJO WIYONO) sebagai wali dari anak yang bernama:
- FAHMI ALHASANI BIN NUR KHAMDANI, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 30 Desember 2005, umur 18 Tahun;
- LUTFIA AZAM BINTI NUR KHAMDANI, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 11 Februari 2008, umur 16 tahun;
RAHMA UTAMI BINTI NUR KHAMDANI, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 22 September 2013, umur 11 tahun;
guna untuk mengurus turun waris dari harta warisan milik almarhummah KERINEM ALIAS NYONYA WITOSUDARMO dan almarhum WITO SUDARMO ALIAS ABDUL KHAYI ALIAS WITOSUDARMO berupa:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 04825, luas 360 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 00890/Trirenggo/2000, yang tercatat atas nama NYONYA WITOSUDARMO, yang terletak di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian untuk sawah, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 04827, luas 886 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 00892/Trirenggo/2000, yang tercatat atas nama NYONYA WITOSUDARMO, yang terletak di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 723, luas 338 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 7320, yang tercatat atas nama WITOSUDARMO, yang terletak di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pekarangan kosong, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 823, luas 178 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 3128, yang tercatat atas nama NYONYA WITOSUDARMO, yang terletak di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian untuk sawah, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 04823, luas 316 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 00897/Trirenggo/2000, yang tercatat atas nama NYONYA WITOSUDARMO, yang terletak di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |