| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 438/1974, tertanggal 18 Februari 1988, yaitu Ayah Kandung Pemohon I yang benar adalah YADI UTOMO sedangkan yang tertulis di buku nikah tertera nama tua adalah MARTO MARJI
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 438/1974, tertanggal 18 Februari 1988,, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|