Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (ETIK SULISTYOWATI BINTI PAIRAN) sebagai wali dari anak yang bernama:
- IBNU NAUFAL ALDITO BIN IBNU MARDIANTO laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Oktober 2004, umur 20 tahun;
- IBNU HAIKAL ANDREANTO BIN IBNU MARDIANTO laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 28 Juli 2007, umur 17 tahun;
- una untuk mengurus turun waris milik milik orangtua almarhum IBNU MARDIANTO BIN IBNU HAJAR berupa:
- Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu, Sertifikat Hak Milik Nomor: 04664, luas 776 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 06310/1997, yang tercatat atas naam NYONYA MARDINI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu, Sertifikat Hak Milik Nomor: 01576, luas 314 M2, BERDASARKAN SURAT UKUR 00240/Wirobrajan/2001, yang tercatat atas nama NYONYA MARDINI, yang terletak di Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta;
- Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu: beserta bangunan turutannya, Sertifikat Hak Milik Nomor: 393, luas 258 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 5482, yang tercatat atas nama NYONYA MARDINI yang terletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |