| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 80/14/VI/1977, tertanggal 13 Juni 1977, yaitu:
- nama Pemohon II NGATIYEM sedangkan yang benar adalah NGATINI;
- nama ayah kandung Pemohon I adalah SONO WIYONO sedangkan yang benar adalah SOMOWIYONO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 80/14/VI/1977, tertanggal 13 Juni 1977, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|