Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PA.Btl TRI WINDARTI BINTI ADI SUWITO ALIAS NANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI WINDARTI BINTI ADI SUWITO ALIAS NANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TRI WINDARTI BINTI ADI SUWITO ALIAS NANDAR) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. ASHILLA PUTRI SUHARYO DJOMI BINTI EKO SUHARYO DJOMI, Perempuan, tempat lahir di Jakarta, pada tanggal 16 April 2015;
    2. KASIH PUTRI SUHARYO DJOMI BINTI EKO SUHARYO DJOMI, Perempuan, tempat lahir di Jakarta, pada tanggal 16 April 2015;
    3. HARYOKO SUHARYO DJOMI BIN EKO SUHARYO DJOMI, Laki-laki, tempat lahir di Jakarta, pada tanggal 29 November 2016;
    4. ASKA SUHARYO DJOMI BIN EKO SUHARYO DJOMI, Laki-laki, tempat lahir di Jakarta, pada tanggal 07 April 2019;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses turun waris dan pelepasan hak yang berupa Sebidang tanah pekarangan, seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 0281.12270 dan Surat Ukur Nomor 39/1992 atas nama pemegang hak ELLY SOEBARDJO, EKO SUHARYO DJOMI, HARBOWO SUHARYO DJOMI, yang terletak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kabupaten Surakarta, Provinsi Jawa Tengah

  • seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak