Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2024/PA.Btl ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI BARIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI BARIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI BARIMAN adalah Adhol;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI BARIMAN dengan calon suami Pemohon RISANG TRI NUGROHO BIN BARIMAN;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak