Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.HARYANTO BIN SUHARTO
2.PURWANTO BIN SUHARTO
3.TRI NUR HARYANI BINTI SUHARTO
4.SITI KHOLIFAH BINTI SUHARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARYANTO BIN SUHARTO
2PURWANTO BIN SUHARTO
3TRI NUR HARYANI BINTI SUHARTO
4SITI KHOLIFAH BINTI SUHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHHARYANTO BIN SUHARTO
2T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHPURWANTO BIN SUHARTO
3T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHTRI NUR HARYANI BINTI SUHARTO
4T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHSITI KHOLIFAH BINTI SUHARTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Almarhum SUHARTO Bin Mangunwigeno dan Almarhumah SARTIJAH Binti Karsodikromo telah meninggal dunia.
  3. Menetapkan Para Pemohon yang terdiri dari HARYANTO, PURWANTO, TRI NUR HARYANI, dan SITI KHOLIFAH adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SUHARTO dan Almarhumah SARTIJAH.
  4. Mengesahkan kedudukan hukum "Akta Perdamaian Kesepakatan Pembagian dan Pelepasan Hak Waris" tertanggal 21 Juni 2026.
  5. Menetapkan pembagian harta peninggalan (Boedel Waris) dengan rincian luasan sebagai berikut:
    • Menetapkan sah bagi Pemohon I (HARYANTO) atas SHM Nomor 06949 atas nama SUHARTO, luas tanah 675 m?2; di Desa Timbulharjo.
    • Menetapkan sah bagi Pemohon II (PURWANTO) atas Letter C Nomor 118 Persil 1090 kelas P.VI atas nama SARTIJAH, luas tanah 385 m?2; di Dusun Kersen.
    • Menetapkan sah bagi Pemohon III (TRI NUR HARYANI) atas Letter C Nomor 118 Persil 189 kelas S.III atas nama SARTIJAH, luas tanah 225 m?2; di Dusun Kersen.
    • Menetapkan sah bagi Pemohon IV (SITI KHOLIFAH) atas SHM Nomor 06366 atas nama SUHARTO, luas tanah 454 m?2; di Desa Guwosari.
  6. Memberikan izin dan kuasa  penuh kepada Para Pemohon untuk melakukan perbuatan administrasi hukum berupa pemisahan, pendaftaran peralihan hak (balik nama/turun waris), dan mutasi dokumen pertanahan di instansi Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan setempat, dan/atau Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul atas nama masing-masing pihak sesuai dengan pembagian tersebut di atas.
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan penetapan ini kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul yang memeriksa dan memutus permohonan ini memiliki pendapat hukum lain, Para Pemohon memohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak