Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2024/PA.Btl 1.WAGIMAN BIN KANTA SETIKA
2.TRI UTAMI BINTI WIDIWIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAGIMAN BIN KANTA SETIKA
2TRI UTAMI BINTI WIDIWIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (WAGIMAN BIN KANTA SETIKA) dan Pemohon II (TRI UTAMI BINTI WIDIWIYONO) terhadap anak yang bernama ABHINAYA YUDHATAMA lahir tanggal 22 Februari 2019 anak kandung dari  orang tua TUGIYO DAN MIRAH terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak