| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama
Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo pada tanggal 27 Januari 1966 dalam keadaan beragama Islam, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-03072017-0014 tertanggal 3 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (selanjutnya disebut sebagai Pewaris);
- Menetapkan bahwa Noikromo alias Emprit alias Ny. Wiryodimedjo binti Joisetiko telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 1989 dalam keadaan beragama Islam, sesuai dengan kutipan akta kematian nomor: 3402-KM-31052016-0026 tertanggal 31 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
- Menetapkan bahwa Atmo Slamet alias Atmo Surono bin Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo bin Mulyo Taruno telah meninggal dunia pada tanggal 3 November 2015 dalam keadaan beragama Islam, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3471-KM-12012016-0004 tertanggal 11 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta;
- Menetapkan bahwa Paidi bin Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2024 dalam keadaan beragama Islam, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian nomor: 3402-KM-24122024-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo bin Mulyo Taruno adalah :
- Noikromo alias Emprit alias Ny. Wiryodimedjo binti Joisetiko (istri sah)
- Atmo Slamet alias Atmo Surono bin Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung laki-laki/anak pertama);
- Parjiyem binti Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung perempuan/anak kedua);
- Paidi bin Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung laki-laki/anak ketiga);
- Tukiyem binti Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung perempuan/anak keempat);
- Menetapkan bahwa oleh karena beberapa ahli waris dari Pewaris telah meninggal dunia sebelum dilakukan pembagian harta waris, maka secara hukum telah terjadi kewarisan bertingkat (mun?sakhah), yaitu beralihnya hak kewarisan dari ahli waris yang meninggal dunia kepada ahli warisnya masing-masing sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Pewaris pada saat ini adalah:
- Parjiyem binti Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung perempuan);
- Tukiyem binti Mulyorejo alias Ratijo alias Ratidjo alias Muljo Redjo (anak kandung perempuan);
- Ir. Sumarsono bin Atmo Slamet alias Atmo Surono (ahli waris pengganti dari almarhum Atmo Slamet);
- Sri Sumardiyati binti Atmo Slamet alias Atmo Surono (ahli waris pengganti dari almarhum Atmo Slamet);
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk kepentingan pengurusan dan peralihan hak turun waris atas harta peninggalan Pewaris berupa:
- Sebidang tanah pekarangan Model-E Tanah Hak Milik Sementara Atas Tanah Nomor: 2333, atas nama Muljoredjo, luas: 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi), terletak di Krapyak Kulon RT.003, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |